Program Studi Magister Ekonomi Pertanian – Universitas Tribhuwana Tunggadewi (PS MEP- UNITRI) di awal pendiriannya, bernama Program Studi Magister Manajemen Agribisnis (PS MMA UNITRI). Pendirian PS MEP UNITRI yang dulu bernama MMA diawali pada kenyataan bahwa kondisi pertanian di Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang serius (a) Terutama semenjak maraknya alih fungsi lahan potensial dari lahan pertanian menjadi lahan perumahan sehingga lahan pertanian yang tersedia adalah lahan-lahan marginal yang kurang potensial untuk produkai pertanian, padahal pertanian merupakan ujung tombak sebagai penyedia pangan, penyedia lapangan kerja (b) Adanya perubahan paradigma dari pertanian pedesaan menjadi pertanian perkotaan (urban farming) (c) Kondisi pasar yang memasarkan hasil-hasil pertanian kurang berpihak terhadap kesejahteraan petani. Meskipun harga jual hasil pertanian mahal di pasaran tetapi petani tetap tidak sejahtera (d) Perlunya peningkatan kualitas keilmuwan para pelaku pertanian di lapangan agar mampu mengidentifikasikan permasalahan, memetakan permasalahan, memberikan berbagai solusi, dan memilih solusi yang terbaik secara efektif dan efisien untuk mewujudkan pertanian Indonesia yang tangguh. Untuk memudahkan tujuan dan sasaran tersebut, secara legal administrasi PS MEP harus memperoleh ijin dari pemerintah pusat terkait dengan kelancaran PS MEP tersebut. Pertama, PS MEP yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Tribhuwana Tunggadewi, SK Pendirian PS MEP No: 006/TB-SK.210/VIII/2002, telah menjalankan operasinya pada 5 Agustus 2002 secara resmi karena telah menerima SK Izin Operasional dari Departemen Pendidikan Nasional melalui SK Mendiknas No. 232/U/2000 Telah menerima SK BAN-PT No 011/BAN-PT/Ak-V/S2/VI/2007, “Terakreditasi C”, berlaku 30 Juni 2007 sampai 30 Juni 2012 Telah menerima SK BAN-PT No. 3229/SK/BAN-PT/Akred/M/XII/2018 “Terakreditasi B”, berlaku 04 Desember 2018 sampai dengan 04 September 2023.